- 22 - RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR… TAHUN… TENTANG KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER I. UMUM Sistem Siber telah menjadi kebutuhan penting bagi bangsa dan masyarakat Indonesia. Indikasinya masyarakat kini bergantung pada akses terhadap internet dan pemanfaatan gawai seperti telepon seluler, perangkat komputer, laptop dan sebagainya untuk menjalankan aktivitasnya. Pada satu sisi hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat besar terhadap aneka produk yang terkait dengan sistem Siber. Namun di sisi lain, sistem Siber Indonesia juga menjadi rawan untuk dijadikan target atau disalahgunakan oleh para kriminal, teroris, dan pihak lain yang memusuhi Indonesia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aneka upaya multi sektoral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perlu diberikan pengamanan dari berbagai Ancaman Siber akibat penyalahgunaan sarana dan prasarana atau sumber daya Siber. Pengalaman yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap keselamatan, kedaulatan, dan keamanan bangsa dan negara Indonesia adalah nyata. Ancaman tersebut dapat tampak secara terang-terangan dan dapat pula yang tersembunyi. Oleh karena itu, fondasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah ada perlu dikuatkan, disinergikan, dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, semakin baik. Dalam konteks pemeliharaan Keamanan dan Ketahanan Siber, penguatan fondasi dapat berarti empat hal. Pertama, bahwa segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang Siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi. Kedua, segala aset yang penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya. Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya. Keempat, segala komponen dalam penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat nonteknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah banyak atau menambah besar kerentanan. Berlandaskan pada pemahaman tersebut, maka perlu ada pemahaman bersama bahwa Indonesia tidak boleh melihat ancaman di bidang siber secara sempit dari aspek teknikal saja dan hanya terbatas pada lingkup serangan yang ditujukan pada infrastruktur informasi yang kritikal. Namun Indonesia perlu melihat ancaman di bidang Siber dengan perspektif yang luas, meliputi ancaman dalam konteks individual security, communal security, national security, dan international security. Indonesia memerlukan wawasan yang luas tersebut, karena peradaban dunia kini telah bergeser ke revolusi industri

Seleccionar párrafo de destino3