- 24 -
Berdasarkan pada pemahaman tersebut, maka penyelenggaraan Keamanan
dan Ketahanan Siber perlu diatur dalam suatu undang-undang. Hal tersebut
diperlukan untuk mengakselerasi peningkatan tingkat kematangan ekosistem
Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia dan menjaga agar pelaksanaan
kekuasaan pemerintahan di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber selaras
dengan pemajuan Kepentingan Siber Indonesia, penghormatan hak asasi
manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
pemajuan perekonomian nasional. Secara umum Undang-Undang ini memuat
materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber, tata kelola Keamanan dan
Ketahanan Siber, pelayanan Keamanan dan Ketahanan Siber, diplomasi Siber,
penegakan hukum, kelembagaan BSSN, pendanaan dan pengadaan, larangan,
dan ketentuan pidana.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kedaulatan” adalah dalam penyelenggaraan
keamanan dan ketahanan siber harus mengutamakan keutuhan
negara, kepentingan nasional dan memajukan kepentingan Indonesia
dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat
internasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keterpercayaan” adalah penyelenggaraan
Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dengan mendasarkan
pada prinsip saling percaya di antara para pihak dalam pemanfaatan
maupun pengelolaan Keamanan dan Ketahanan Siber.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah penyelenggaraan
Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dengan membuat
daya dukung ekosistem Siber yang handal, tata kelola yang baik,
serta terpenuhinya kapasitas sumber daya manusia yang kapabel.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kesiapsiagaan” adalah penyelenggaraan
Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan berdasarkan
kemampuan dan kesiapan dalam menghadapi segala kemungkinan
terjadinya Ancaman Siber, Insiden Siber dan/atau Serangan Siber
maupun krisis Siber.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “berdaya saing” adalah penyelenggaraan
Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dengan tujuan untuk
pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tata
kelola industri Siber, pengamanan sarana dan prasarana, dan
sumber daya siber nasional yang kompetitif.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah penyelenggaraan
Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dalam kerangka
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber.