-4-
c. kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. pemajuan perekonomian nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 6
Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber terdiri atas:
a. lembaga negara;
b. Pemerintah Pusat; dan
c. Pemerintah Daerah.
Pasal 7
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada dalam tanggung
jawab pimpinan lembaga negara yang dilaksanakan oleh kesekretariatan
pada lembaga negara.
(2) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. BSSN;
b. Siber pada Tentara Nasional Indonesia;
c. Siber pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Siber pada Kejaksaan Republik Indonesia;
e. Siber pada Badan Intelijen Negara; dan
f. Siber pada kementerian/lembaga nonkementerian selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(3) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Siber pada Pemerintah Daerah provinsi; dan
b. Siber pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan
lingkup tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) huruf f, dan ayat (3) dilaksanakan secara terbatas
untuk Keamanan dan Ketahanan Siber pada lingkup internal organisasinya.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kegiatan sebagai
berikut:
a. pelindungan sistem elektronik pada lingkup internal organisasi;
dan/atau
b. penyediaan jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Bagian Ketiga
Koordinasi dan Kolaborasi
Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 9