-5- (1) Koordinasi dan kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui: a. pertemuan secara rutin; b. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; c. pelaksanaan latihan penanggulangan dan pemulihan; d. pelaksanaan kegiatan taktis bersama; dan/atau e. pemberian dukungan teknis dan nonteknis untuk peningkatan kapasitas sarana prasarana, peningkatan kompetensi sumber daya manusia; dan/atau f. peningkatan jangkauan jejaring kerja sama. (2) Pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan oleh BSSN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB IV TATA KELOLA KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER Bagian Kesatu Umum Pasal 10 (1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan terhadap Objek Pengamanan Siber pada infrastruktur Siber nasional. (2) Infrastruktur Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. infrastruktur informasi kritikal nasional, termasuk infrastruktur kunci publik; b. infrastruktur penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. infrastruktur perekonomian digital nasional; dan d. infrastruktur sistem elektronik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Infrastruktur Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam suatu daftar. (4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan BSSN. Pasal 11 (1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan untuk memitigasi risiko dan merespon adanya Ancaman Siber. (2) Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Insiden Siber yang terjadi dalam Perimeter Keamanan; b. Serangan Siber terhadap Objek Pengamanan Siber; c. perangkat lunak yang berbahaya; d. konten yang mengandung muatan destruktif dan/atau negatif; e. produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang dapat digunakan sebagai senjata Siber; f. upaya yang sengaja ditujukan untuk melemahkan, merugikan, dan/atau menghancurkan Kepentingan Siber Indonesia; dan/atau g. bentuk Ancaman Siber lainnya. Bagian Kedua Mitigasi Risiko Ancaman Siber Pasal 12

Seleccionar párrafo de destino3