-5-
(1) Koordinasi dan kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilakukan melalui:
a. pertemuan secara rutin;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan latihan penanggulangan dan pemulihan;
d. pelaksanaan kegiatan taktis bersama; dan/atau
e. pemberian dukungan teknis dan nonteknis untuk peningkatan kapasitas
sarana prasarana, peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
dan/atau
f. peningkatan jangkauan jejaring kerja sama.
(2) Pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsolidasikan oleh BSSN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan kolaborasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
TATA KELOLA KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan terhadap
Objek Pengamanan Siber pada infrastruktur Siber nasional.
(2) Infrastruktur Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. infrastruktur informasi kritikal nasional, termasuk infrastruktur kunci
publik;
b. infrastruktur penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
c. infrastruktur perekonomian digital nasional; dan
d. infrastruktur sistem elektronik lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Infrastruktur Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dalam suatu daftar.
(4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
BSSN.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan untuk
memitigasi risiko dan merespon adanya Ancaman Siber.
(2) Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Insiden Siber yang terjadi dalam Perimeter Keamanan;
b. Serangan Siber terhadap Objek Pengamanan Siber;
c. perangkat lunak yang berbahaya;
d. konten yang mengandung muatan destruktif dan/atau negatif;
e. produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang dapat
digunakan sebagai senjata Siber;
f. upaya yang sengaja ditujukan untuk melemahkan, merugikan, dan/atau
menghancurkan Kepentingan Siber Indonesia; dan/atau
g. bentuk Ancaman Siber lainnya.
Bagian Kedua
Mitigasi Risiko Ancaman Siber
Pasal 12