-7- h. melakukan pemberitahuan kepada pengguna sistem elektronik atau pelanggan mengenai respon Ancaman Siber yang telah dilakukan untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggung jawabnya; dan/atau i. melakukan cara lain dalam respon Ancaman Siber sesuai dengan Undang-Undang ini. Pasal 15 (1) Tingkat kebahayaan Ancaman Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. tidak berbahaya; b. rendah; c. sedang; dan d. tinggi. (2) Ketentuan mengenai kriteria masing-masing tingkat kebahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 16 (1) Pelaksanaan respon Ancaman Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 wajib mengacu pada standar khusus yang ditetapkan oleh BSSN. (2) BSSN melaksanakan tata kelola dan asesmen terhadap kesesuaian pelaksanaan respon Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Perangkat Siber Pasal 17 (1) Perangkat Siber yang digunakan untuk penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber pada infrastruktur Siber nasional wajib memiliki sertifikat produk. (2) Sertifikat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh BSSN. (3) Ketentuan mengenai sertifikat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BSSN. Bagian Kelima Penyedia Jasa di Bidang Keamanan dan Ketahanan Siber Pasal 18 (1) Penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan usaha sebagai berikut: a. pengelolaan sistem Keamanan dan Ketahanan Siber; b. pengujian penetrasi keamanan akses sistem elektronik; dan c. pembuatan algoritma kriptografi. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh BSSN. (4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BSSN. Bagian Keenam Kompetensi Sumber Daya Manusia Pasal 19

Seleccionar párrafo de destino3