-9-
c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik;
dan/atau
d. pengenaan denda administratif.
Pasal 24
(1) Penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber yang tidak
mempunyai izin dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran;
b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik;
c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik;
dan/atau
d. pengenaan denda administratif.
Pasal 25
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang menyelenggarakan
kegiatan usaha di bidang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) tetapi tidak mempunyai akreditasi dikenakan sanksi
administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran;
b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik;
c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik;
dan/atau
d. pengenaan denda administratif.
Pasal 26
(1) Organisasi profesi yang menerbitkan sertifikat kompetensi profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan tidak mempunyai akreditasi
dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran;
b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik;
c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik;
dan/atau
d. pengenaan denda administratif.
Pasal 27
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang dijatuhi sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal
26 berhak mengajukan upaya pembelaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi dan upaya pembelaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Risiko Kerugian dan Pertanggungan Kerugian
Pasal 28
(1) Setiap Orang yang dirugikan akibat dari penyelenggaraan fungsi dan/atau
kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber dapat mengajukan permohonan
rehabilitasi, kompensasi, dan/atau restitusi.
(2) Permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan/atau restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.