10
• Pasal 28J ayat (2), “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
VI. Ruang Lingkup Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008
32 Bahwa Pasal 31 UU 11/2008 menyatakan sebagai berikut:
(1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain;
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yangtidak
menyebabkan
perubahan
apa
pun
maupun
yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
sedang
ditransmisikan;
(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
33 Bahwa pada intinya, Pasal 31 Undang-Undang a quo memuat dua ketentuan
mengenai penyadapan, yang pertama adalah menyatakan bahwa penyadapan
adalah sebuah perbuatan illegal yang dilarang dan bagi siapapun yang
melakukannya akan diganjar hukuman pidana. sedangkan muatan kedua