6
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
10 Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P – 2a, P - 2b,
P – 2c) yang menggunakan beragam sarana komunikasi, termasuk namun
tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, e-mail, sms, dan lain lain,
untuk menunjang kehidupan pribadi termasuk berkomunikasi dengan teman
sekerja, sahabat, keluarga, maupun Iingkungan para Pemohon secara luas;
11 Bahwa para Pemohon merasakan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan
tata cara pelaksanaan intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4) UU 11/2008 yang mengamanatkan pengaturannya melalui suatu Peraturan
Pemerintah dapat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak
konstitusional dari para Pemohon;
12 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah seorang advokat yang diangkat
berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Bukti
P – 3a dan P – 3b) juga dilindungi hak dan kewenangannya untuk
menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri. Bahwa hak dan
kewenangan yang dimiliki Pemohon I dan Pemohon II sebagai advokat
tersebut ditegaskan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, "Advokat berhak atas
kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas
dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan Perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat";
13 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai advokat yang menggunakan
beragam sarana komunikasi, yang tidak terbatas pada sarana komunikasi
bergerak, termasuk e-mail, sms, dan lain-lain, untuk menunjang pekerjaan
Pemohon I dan Pemohon II termasuk berkomunikasi dengan klien yang
merupakan hubungan komunikasi yang tidak boleh dilakukan penyadapan;
14 Bahwa
Pemohon
I
dan
Pemohon
II
berpendapat
ketentuan
yang
mengamanatkan pengaturan dan tata cara intersepsi sebagaimana diatur