8 kehakiman; 21 Bahwa hak atas keamanan diri pribadi juga termasuk namun tidak terbatas pada keamanan dan/atau kerahasiaan atas hubungan korespondensi atau surat menyurat, yang dalam hal ini juga dapat diperluas pada hubungan komunikasi antara para Pemohon dengan pihak lain atau yang komunikasi yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah; 22 Bahwa pembatasan atau penghadangan melalui tindakan intersepsi atau penyadapan terhadap alat-alat komunikasi dari para Pemohon dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan juga bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 beserta perubahanperubahannya; 23 Bahwa setiap tindakan dari aparat penegak hukum yang dapat dikategorikan sebagai "upaya paksa" hanya boleh dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan harus diatur tata cara atau hukum acaranya melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur hukum acara/hukum formil terhadap penegakkan hukum materil; 24 Bahwa para Pemohon berpendapat ketentuan tata cara atau hukum acara tentang intersepsi atau penyadapan masuk dalam kategori upaya paksa dan karena itu harus diatur melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang hukum acara penyadapan; 25 Bahwa para Pemohon berpendapat, bahwa pengaturan pembatasan dan/atau penghadangan dan/atau pencabutan hak dari setiap individu haruslah diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai potensi besar untuk disalahgunakan dan/atau terjadinya kesewenang-wenangan; 26 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, keseluruhan Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan yang diberikan UUD 1945, untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 terhadap UUD; 27 Bahwa dengan berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 telah berakibat pada

Seleccionar párrafo de destino3