- 12 c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia
Anak; dan
d. memberikan
pendidikan
karakter
dan
penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
(2)
Dalam hal
Orang Tua tidak ada, atau tidak
diketahui keberadaannya, atau karena suatu
sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban
dan
tanggung
jawabnya,
kewajiban
dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal
27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Identitas diri setiap Anak harus diberikan
sejak kelahirannya.
(2)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam akta kelahiran.
(3)
Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada
surat
keterangan
dari
orang
yang
menyaksikan dan/atau membantu proses
kelahiran.
(4)
Dalam hal Anak yang proses kelahirannya
tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak
diketahui keberadaannya, pembuatan akta
kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan
pada keterangan orang yang menemukannya
dan dilengkapi berita acara pemeriksaan
kepolisian.
17. Ketentuan . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos