- 21 Pasal 53
(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertanggung jawab untuk memberikan biaya
pendidikan
atau
dan/atau
pelayanan
bantuan
khusus
bagi
cuma-cuma
Anak
dari
Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan
Anak
yang
bertempat
tinggal
di
daerah
Pemerintah
dan
terpencil.
(2)
Pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
pula
mendorong
Masyarakat untuk berperan aktif.
33. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan
ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1)
Anak di dalam dan di lingkungan satuan
pendidikan wajib mendapatkan perlindungan
dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan
seksual,
dan
kejahatan
lainnya
yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau
Masyarakat.
34. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos