- 21 Pasal 53 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan atau dan/atau pelayanan bantuan khusus bagi cuma-cuma Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah Pemerintah dan terpencil. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong Masyarakat untuk berperan aktif. 33. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. 34. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 . . .

Seleccionar párrafo de destino3

Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos