- 26 c. Anak korban bencana alam; dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata. 40. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 41. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 64 diubah sehingga berbunyi Pasal 64 Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. perlakuan secara manusiawi memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya; dengan dengan b. pemisahan dari orang dewasa; c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d. pemberlakuan kegiatan rekreasional; e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya; f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup; g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya. j. pemberian . . .

Seleccionar párrafo de destino3

Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos