- 47 Pasal 89
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat
(1), dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
73. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 91A
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak tetap menjalankan tugas
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal II
Undang-Undang
diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Agar . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos