-5Angka 9 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 22 Yang dimaksud prasarana”, dengan misalnya “dukungan sekolah, sarana lapangan dan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan Anak, termasuk optimalisasi dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ada di daerah. Angka 11 Pasal 23 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 16 . . .

Seleccionar párrafo de destino3

Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos