- 22 Pasal 55
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan,
dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di
dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2)
Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
lembaga masyarakat.
(3)
Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan
perawatan
Anak
terlantar,
lembaga
pemerintah
dan
lembaga
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengadakan kerja sama dengan berbagai
pihak yang terkait.
(4)
Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan
perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
pengawasannya
dilakukan
oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
35. Ketentuan Pasal 56
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
Pasal 56
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan
pemeliharaan
dan
perawatan
mengupayakan
dan
wajib
membantu Anak, agar Anak dapat:
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir
sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos