- 31 Pasal 69B
Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan
terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya:
a.
edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai
nasionalisme;
b.
konseling tentang bahaya terorisme;
c.
rehabilitasi sosial; dan
d.
pendampingan sosial.
49. Ketentuan Pasal 70 diubah dan huruf b ditambah
penjelasan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Perlindungan
Khusus
bagi
Anak
Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya:
a.
perlakuan
Anak
secara
manusiawi
sesuai
dengan martabat dan Hak Anak;
b.
pemenuhan kebutuhan khusus;
c.
perlakuan yang sama dengan Anak lainnya
untuk
mencapai
integrasi
sosial
sepenuh
mungkin dan pengembangan individu; dan
d.
pendampingan sosial.
50. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
71
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 71 . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos