www.hukumonline.com/pusatdata Pejabat atau Petugas Yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi Pasal 43 (1) Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana. (3) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. (4) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi. Pasal 44 (1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit: a. menginformasikan dan memberikan saran untuk Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini; b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk penugasan, tanggung jawab, peningkatan kesadaran dan pelatihan pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi, dan audit terkait; c. memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan Data Pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; d. berkoordinasi dengan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor; dan e. bertindak sebagai narahubung dengan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi, termasuk melakukan konsultasi mengenai mitigasi resiko dan/atau hal lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi wajib memperhatikan risiko terkait operasional pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Sanksi Administratif 12 / 33

Seleccionar párrafo de destino3