www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
b.
adanya bahaya maut atau luka fisik yang serius; dan/atau
c.
permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana yang terorganisasi.
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan Pusat
Pemantauan (monitoring center) di tiap instansi Aparat Penegak Hukum.
Pasal 10
Pelaksanaan Penyadapan dalam rangka kegiatan Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PERALATAN DAN PERANGKAT PENYADAPAN
Pasal 11
Peralatan dan perangkat Penyadapan meliputi:
a.
perangkat Antarmuka;
b.
perangkat mediasi;
c.
peralatan pada Pusat Pemantauan (monitoring center); dan
d.
sarana dan prasarana transmisi penghubung.
Pasal 12
(1)
Peralatan dan perangkat Penyadapan yang digunakan harus disertifikasi.
(2)
Peralatan dan perangkat Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpasang dan
terhubung dengan Pusat Penyadapan Nasional serta telah memenuhi uji laik operasi dan berfungsi
sesuai dengan tujuan peruntukannya.
(3)
Aparat Penegak Hukum dan Personel Intelijen Negara harus menjamin kendali dan keamanan
peralatan dan perangkat Penyadapan yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis peralatan, perangkat, penyelenggaraan
Penyadapan, sertifikasi, dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 14
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Penyadapan
melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(2)
Dalam melaksanakan Penyadapan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a.
menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Penyadapan ke Pusat Pemantauan (monitoring
6 / 19