www.hukumonline.com/pusatdata
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah,
dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memperoleh
informasi yang dilakukan secara rahasia dalam rangka penegakan hukum dan kegiatan intelijen.
2.
Rekaman Informasi adalah rekaman yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,
antara lain data suara, teks, gambar, dan video.
3.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, antara lain tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, antara lain tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
6.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
7.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha,
masyarakat, pemerintah, atau yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem
Elektronik dan/atau memberikan layanan Sistem Elektronik, termasuk layanan komunikasi, baik
sendiri maupun bersama-sama, untuk keperluan sendiri atau keperluan pihak lain, baik sebagai
sistem informasi maupun sebagai sistem komunikasi, sesuai dengan fungsi dan perannya.
8.
Aparat Penegak Hukum adalah aparat dari instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan
melakukan Penyadapan berdasarkan undang-undang.
9.
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan,
strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang
terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
10.
Personel Intelijen negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen
dan mengabdikan diri dalam lembaga yang berfungsi sebagai alat negara yang menyelenggarakan
fungsi Intelijen.
11.
Retensi Data adalah penyimpanan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam bentuk
Rekaman Informasi demi kepentingan pertanggungjawaban hukum selama jangka waktu tertentu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.
Enkripsi adalah serangkaian perangkat atau prosedur untuk mengacak dan/atau menyusun kembali
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar suatu Informasi tidak dapat dibaca oleh
pihak yang tidak berhak.
13.
Setiap Orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.
14.
Identifikasi Sasaran adalah tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menandai
identitas Setiap Orang yang diduga terlibat tindak pidana.
15.
Pusat Pemantauan (monitoring center) adalah fasilitas yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum
untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan proses Penyadapan sesuai dengan prosedur
pengoperasian standar.
16.
Prosedur Pengoperasian Standar, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah seperangkat aturan yang
bersifat baku yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Penyadapan.
2 / 19