PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, penyelenggraan telekomunikasi dan mengikut sertakan peran
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud
dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh
Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi
Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi
Internasional dan peratuaran yang menyertainya.
Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban
peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat
(International Telecomunication Satelit Organization) dan Inmarsal (International
Maritime Satelit Organization) serta perjanjian internasional di bidang
telekomunikasi lainnya yang diratifikasi Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penyelenggaraan
telekomunikasi
khusus
antara
lain
untuk
keperluan
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières