PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan,
pencairan dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi radio antar
penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah
tertentu/swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan telekomunikasi
dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dari
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan
sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain, maka yang
menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelenggara
jaringan telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna memenuhi
kebutuhan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna memenuhi
kebutuhan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio
antarpenduduk.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum instansi tersebut misalnya, komunikasi
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières