PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
departemen atau komunikasi pemerintah daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung kegiatan dinas
yang bersangkutan antara lain, kegiatan navigasi, penerbangan atau meterologi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk badan
hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan Usaha swasta
atau koperasi misalnya telekomunikasi pertambangan atau telekomunikasi
perkeretaapian.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetesi yang sehat antarpenyelenggara
telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undnag
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya
Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan
penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas
daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam perizinan.
Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi izin khusus
untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières