PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- departemen atau komunikasi pemerintah daerah. Huruf c Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan antara lain, kegiatan navigasi, penerbangan atau meterologi. Huruf d Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan Usaha swasta atau koperasi misalnya telekomunikasi pertambangan atau telekomunikasi perkeretaapian. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetesi yang sehat antarpenyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undnag Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu. Ayat (2) Cukup jelas

Sélectionner le paragraphe cible3

Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières