PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 (1) Dalam rangka pelaksanan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintahan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. (3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi intelektual di bidang telekomunikasi. (5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembetulan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 6 Menteri bertindak sebagai telekomunikasi Indonesia. penanggung BAB IV PENYELENGGARAAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus. jawab administrasi

Sélectionner le paragraphe cible3

Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières