PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
I.
UMUM
1.
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-Undang Dasar
1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa
Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan
dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya
kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama (KeTuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena
adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa
Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak
dalam usaha nation-building.
2.
Telah teryata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak sedikit
timbul
aliran-aliran
atau
Organisasiorganisasi
kebatinan/kepercayaan
masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.
Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut
sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum,
memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan teranglah,
bahwa aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan
masyarakat yang menyalah-gunakan dan/atau mempergunakan Agama sebagai
pokok, pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah berkembang kearah
yang sangat membahayakan Agama-agama yang ada.
3.
Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal tersebut diatas yang dapat
membahayakan persatuan Bangsa dan Negara, maka dalam rangka
4
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières