10
• Pasal 28J ayat (2), “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
VI. Ruang Lingkup Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008
32 Bahwa Pasal 31 UU 11/2008 menyatakan sebagai berikut:
(1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain;
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yangtidak
menyebabkan
perubahan
apa
pun
maupun
yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
sedang
ditransmisikan;
(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
33 Bahwa pada intinya, Pasal 31 Undang-Undang a quo memuat dua ketentuan
mengenai penyadapan, yang pertama adalah menyatakan bahwa penyadapan
adalah sebuah perbuatan illegal yang dilarang dan bagi siapapun yang
melakukannya akan diganjar hukuman pidana. sedangkan muatan kedua
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières