3
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Februari 2010 yang menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
Pendahuluan
Pada tanggal 9 November 2009, Departemen Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan Seminar Tata Cara Intersepsi
(Lawful Interception) di Jakarta. Seminar yang topiknya sedang hangat dan sangat
strategis tersebut telah dibuka secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika (selanjutnya disebut Menkominfo) Tifatul Sembiring dan dihadiri oleh
sekitar 150 peserta. Peserta berasal dari para anggota tim antar departemen yang
menangani penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara
Intersepsi, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, praktisi hukum, praktisi
teknologi informatika, operator penyelenggara telekomunikasi dan komunitas
teknologi informatika;
Menkominfo berpendapat, RPP penyadapan disusun karena dalam
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Traksaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU 11/2008) telah mengamanatkan
tentang penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, karena
memang
sudah
cukup
lama
dipersiapkan
pembahasannya.
Lebih
lanjut
dikemukakan, bahwa sejak Mei 2008, Departemen Kominfo bersama Tim Antar
Departemen yang antara lain terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, KPK,
Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan, BIN, dan beberapa
penyelenggara telekomunikasi mulai menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi,
dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 yang lalu, naskah RPP telah
disampaikan ke Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Menteri
Kominfo berharap, RPP ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah
paling lambat pada bulan April 2010, sesuai dengan amanat pada Pasal 54 dari
UU 11/2008. RPP diharapkan memperkuat kewenangan kepolisian, kejaksaan,
dan KPK untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, bukan sebaliknya.
II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan