14
"Pencabutan Peraturan Perundang¬undangan yang sudah diundangkan
atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan
peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan
dinyatakan tidak berlaku;
38
Bahwa dengan demikian menurut para Pemohon pengaturan penyadapan
yang didielegasikan melalui Peraturan Pemerintah justru tidak akan mampu
melindungi hak konstitusional warga negara, karena terbatasnya mandat,
delegasi dan substansi yang dapat diatur di dalam suatu Peraturan
Pemerintah;
IX.
Penyadapan adalah bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
39
Bahwa Penyadapan oleh aparat hukum atau intitusi resmi negara tetap
menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi
warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan
keluarga maupun korespodensi;
40
Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan
perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi;
41
Bahwa adanya Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 telah melahirkan ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, khususnya bagi para
pemohon dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, dan ketakutan bagi
warga negara pada umumnya;
42
Bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman
ketakutan menyatakan, "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan suratmenyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak
boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
43
Bahwa Pasal 17 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1976,
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières