- 15 Pasal 39
(1)
Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan
untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan
dilakukan
berdasarkan
adat
kebiasaan
setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)
Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan
darah antara Anak yang diangkat dan Orang
Tua kandungnya.
(2a)
Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta
kelahiran,
dengan
tidak
menghilangkan
identitas awal Anak.
(3)
Calon Orang Tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon Anak
Angkat.
(4)
Pengangkatan Anak oleh warga negara asing
hanya dapat dilakukan sebagai upaya
terakhir.
(4a)
Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya,
orang yang akan mengangkat Anak tersebut
harus
menyertakan
identitas
Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4).
(5)
Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui,
agama Anak disesuaikan dengan agama
mayoritas penduduk setempat.
21. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
41
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 41 . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières