- 29 Pasal 67B
(1)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi
korban pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan
melalui upaya pembinaan, pendampingan,
serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan
mental.
(2)
Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan
sosial,
kesehatan
fisik
dan
mental
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67C
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan,
pencegahan,
pengobatan,
perawatan,
dan
rehabilitasi.
46. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
68
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 68
Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan,
penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf h dilakukan
melalui
upaya
pengawasan,
perlindungan,
pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
47. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
69
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 69 . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières