- 34 (2)
Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak
mengikat.
(3)
Sumber dana lain yang sah dan tidak
mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
54. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
72
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 72
(1)
Masyarakat
berperan
serta
dalam
Perlindungan Anak, baik secara perseorangan
maupun kelompok.
(2)
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
orang
perseorangan, lembaga perlindungan anak,
lembaga kesejahteraan sosial,
organisasi
kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media
massa, dan dunia usaha.
(3)
Peran Masyarakat dalam penyelenggaran
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi melalui sosialisasi
dan edukasi mengenai Hak Anak dan
peraturan perundang-undangan tentang
Anak;
b. memberikan . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières