- 37 Pasal 73A
(1)
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan
Perlindungan
Anak,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Perlindungan Anak harus melakukan
koordinasi lintas sektoral dengan lembaga
terkait.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan penyelenggaraan Perlindungan
Anak.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
58. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
74
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 74
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak
Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen.
(2)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis
untuk
mendukung
pengawasan
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak
di
daerah.
59. Ketentuan . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières