- 39 a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan
masukan
dan
usulan
dalam
perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai
Perlindungan Anak;
d. menerima
dan
melakukan
penelaahan
atas
pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran
Hak Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran
Hak Anak;
f.
melakukan kerja sama dengan lembaga yang
dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan
Anak; dan
g. memberikan
laporan
kepada
pihak
berwajib
tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap
Undang-Undang ini.
61. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu)
bab, yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB XIA
LARANGAN
62. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 10
(sepuluh) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal
76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G,
Pasal 76H, Pasal 76I, dan Pasal 76J sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76A . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières