- 13 Angka 50 Pasal 71 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 71A Cukup jelas. Pasal 71B Cukup jelas. Pasal 71C Cukup jelas. Pasal 71D Ayat (1) Yang dimaksud dengan “restitusi” adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Khusus untuk Anak yang berhadapan dengan hukum yang berhak mendapatkan restitusi adalah Anak korban. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 52 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 71E Cukup jelas. Angka 54 . . .

Sélectionner le paragraphe cible3

Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières