- 13 Angka 50
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 51
Pasal 71A
Cukup jelas.
Pasal 71B
Cukup jelas.
Pasal 71C
Cukup jelas.
Pasal 71D
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “restitusi” adalah pembayaran
ganti
kerugian
yang
dibebankan
kepada
pelaku
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum
tetap
atas
kerugian
materiil
dan/atau
imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Khusus untuk Anak yang berhadapan dengan hukum
yang berhak mendapatkan restitusi adalah Anak
korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 52
Cukup jelas.
Angka 53
Pasal 71E
Cukup jelas.
Angka 54 . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières