- 14 (2)
Untuk menjadi Wali dari Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
(3)
Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memiliki kesamaan
dengan agama yang dianut Anak.
(4)
Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab terhadap diri Anak dan
wajib mengelola harta milik Anak yang
bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi
Anak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan
tata cara penunjukan Wali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
19. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
20. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières