- 19 27. Ketentuan Pasal 46
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
Pasal 46
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga,
dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak yang
lahir terhindar dari penyakit yang mengancam
kelangsungan
hidup
dan/atau
menimbulkan
kecacatan.
28. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
47
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 47
(1)
Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib
melindungi Anak dari upaya transplantasi
organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2)
Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib
melindungi Anak dari perbuatan:
a. pengambilan organ tubuh Anak dan/atau
jaringan
tubuh
Anak
tanpa
memperhatikan kesehatan Anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh
Anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan
Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin
Orang
Tua
dan
tidak
mengutamakan
kepentingan yang terbaik bagi Anak.
29. Ketentuan . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières