- 12 Pasal 31
(1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari
kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan
dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama,
keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama
tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi,
kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau
ART.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 33
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota
Ormas.
(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Pasal 34
(1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang
sama.
(2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD
dan/atau ART.
BAB IX . . .