- 16 (5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
penguatan manajemen organisasi;
penyediaan data dan informasi;
pengembangan kemitraan;
dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
pemberian penghargaan; dan/atau
penelitian dan pengembangan.
(6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan/atau
c. kursus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau
mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat,
dan/atau swasta.
(2) Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program,
bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
Pasal 42
(1) Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk
meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi
terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
(3) Ketentuan . . .