-35. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB II ASAS, CIRI, DAN SIFAT Pasal 2 Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 4 Ormas bersifat demokratis. sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan BAB III TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP Pasal 5 Ormas bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. melestarikan . . .

Sélectionner le paragraphe cible3