-9BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan
dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka
pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma
kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam
masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan
akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
BAB VII . . .