-2Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi
efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak, Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa
pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa
pengumuman
identitas
pelaku.
Selain
itu,
perlu
menambahkan
ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat
pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah perlu segera menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan Anak.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud
keluarga”
dengan
termasuk
“hubungan
hubungan
sedarah
dalam garis menyamping sampai derajat
ketiga.
Yang
dimaksud
dengan
“aparat
yang
menangani perlindungan anak” misalnya,
polisi,
jaksa,
hakim,
pembimbing
kemasyarakatan, atau pekerja sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .