-3Ayat (5) Yang dimaksud dengan “penyakit menular” adalah penyakit yang ditularkan melalui antara lain hubungan seksual, darah, duh tubuh, dan luka, misalnya, HIV/Aids, Neisseria gonorhoe, dan Sifilis. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemasangan dalam alat ketentuan mengetahui pendeteksi ini elektronik bertujuan keberadaan untuk mantan narapidana. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 81A Cukup jelas. Angka 3 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 82A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5882

Sélectionner le paragraphe cible3