-3Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “penyakit menular”
adalah penyakit yang ditularkan melalui
antara lain hubungan seksual, darah, duh
tubuh,
dan
luka,
misalnya,
HIV/Aids,
Neisseria gonorhoe, dan Sifilis.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pemasangan
dalam
alat
ketentuan
mengetahui
pendeteksi
ini
elektronik
bertujuan
keberadaan
untuk
mantan
narapidana.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 81A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 82
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 82A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5882