-31. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
81
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 81
(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan,
aparat
yang
menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
(6) Selain . . .