www.hukumonline.com/pusatdata b. tidak memenuhi ketentuan: 1. negara atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini; 2. terdapat kontrak antara Pengendali Data Pribadi dengan pihak yang menerima transfer di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek pelindungan Data Pribadi; dan/atau 3. terdapat perjanjian internasional antarnegara. Pasal 54 Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dilarang melakukan pemrosesan Data Pribadi untuk tujuan komersial dan/atau pemrofilan kecuali atas persetujuan Pemilik Data Pribadi. Pasal 55 Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Pasal 56 (1) Setiap orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (2) Setiap orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi. BAB VIII PEMBENTUKAN PEDOMAN PERILAKU PENGENDALI DATA PRIBADI Pasal 57 (1) Asosiasi pelaku usaha dapat membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi. (2) Asosiasi pelaku usaha dalam membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan: a. tujuan pemrosesan Data Pribadi; b. prinsip pelindungan Data Pribadi; dan c. kepentingan Pemilik Data Pribadi atau asosiasi perwakilannya. (3) Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini. (4) Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini. BAB IX PENGECUALIAN TERHADAP PELINDUNGAN DATA PRIBADI Pasal 58 15 / 33

Sélectionner le paragraphe cible3