www.hukumonline.com/pusatdata RANCANGAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ................. TAHUN ....... TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI I. UMUM Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas-batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e- commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi, sehingga mengancam hak atas privasi seseorang. Pelindungan atas Data Pribadi adalah termasuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia, dengan demikian, pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan atas Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya pelindungan atas Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, investasi yang bersifat transnasional. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Persoalan pelindungan terhadap data pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran privasi yang dapat dialami oleh orang dan atau badan hukum. Pelanggaran privasi tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril yaitu berupa hancurnya nama baik seseorang atau lembaga. Perumusan aturan tentang privasi atas Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan dan Pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik atau manual menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas privasi menyangkut data pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang privasi atas Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi. Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar pelindungan data secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan manual, dimana masing- masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan, mencakup ketentuan Data Pribadi yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan profesi. Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam Perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan 20 / 33

Sélectionner le paragraphe cible3