www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 10 Yang dimaksud dengan “pemrofilan” adalah segala bentuk pemrosesan Data Pribadi secara otomatis yang menggunakan Data Pribadi untuk mengevaluasi aspek riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi atau pergerakan Pemilik Data Pribadi secara elektronik. Pasal 11 Yang dimaksud dengan “mekanisme pseudonim” adalah pemrosesan Data Pribadi sedemikian rupa sehingga Data Pribadi tidak dapat dikaitkan lagi dengan Pemilik Data Pribadi tertentu tanpa menggunakan Informasi tambahan yang diberikan untuk memastikan bahwa Data Pribadi tidak dapat dikaitkan dengan Pemilik Data Pribadi yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Yang dimaksud dengan “permintaan tertulis” adalah permohonan tercatat yang disampaikan baik secara elektronik maupun nonelektronik. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “transfer” adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik secara manual maupun elektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak lain. Huruf f Cukup jelas. 23 / 33

Sélectionner le paragraphe cible3