www.hukumonline.com/pusatdata (2) Setiap orang dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang. Pasal 27 (1) Setiap Aparat Penegak Hukum dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. (2) Setiap Aparat Penegak Hukum dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 28 Setiap orang yang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 29 Setiap orang yang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 30 Aparat Penegak Hukum yang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 31 Aparat Penegak Hukum yang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 (1) Pusat Penyadapan Nasional beserta kelengkapannya harus sudah dibentuk dalam jangka waktu 11 / 19

Sélectionner le paragraphe cible3