www.hukumonline.com/pusatdata
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang ini.
(2)
Sebelum Pusat Penyadapan Nasional terbentuk, Menteri dapat membentuk tim audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang bersifat sementara.
(3)
Sepanjang Pusat Penyadapan Nasional belum terbentuk, pengajuan permintaan Penyadapan oleh
Aparat Penegak Hukum dilakukan sesuai dengan PPS.
(4)
PPS yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
(5)
Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini Penyelenggara
Sistem Elektronik harus menyiapkan alat dan perangkat Penyadapan untuk mendukung fungsi
Penyadapan sesuai dengan daya jangkau dan layanan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Undang-Undang yang mengatur mengenai
Penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan kegiatan Intelijen, pelaksanaannya menyesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 35
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal.........
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA LAOLY
12 / 19