PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak
diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
berkesinambungan;
b.
bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa
memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas,
dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas
terhadap
kehidupan
sosial,
ekonomi,
politik,
dan
hubungan
internasional;
c.
bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan
mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional;
d. bahwa …