PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Pasal 24 Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Bagian Ketujuh Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan Pasal 25 (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. (2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. (3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada yat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip : a. pemanfaatan sumber daya secara efisien; b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi; c. peningkatan mutu pelayanan; dan d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan. (4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan. (2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents