keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau
sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat
membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut
sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat
pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik
Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran
kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang,
penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari
aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a.
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang
bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
2
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents